Kaur Perencanaan

Jabatan : Suleman, S.Pd
Nama Pejabat : Kaur Perencanaan & Tata Usaha Umum
Nip : -

Kepala Urusan Perencanaan (Kaur Perencanaan) dan Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum (Kaur TU dan Umum) merupakan unsur staf sekretariat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Desa.

Tugas dan fungsi Kaur Perencanaan

Kaur Perencanaan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan perencanaan pembangunan desa. Adapun tugas dan fungsi Kaur Perencanaan secara lebih rinci adalah sebagai berikut:

Menyusun rencana kerja tahunan perangkat desa di bidang perencanaan pembangunan desa
Melaksanakan koordinasi dengan perangkat desa lainnya dalam penyusunan rencana kerja tahunan perangkat desa di bidang perencanaan pembangunan desa
Melaksanakan koordinasi dengan perangkat desa lainnya dalam penyusunan rencana kerja pemerintah desa
Melakukan pendataan dan analisis data potensi dan permasalahan desa
Menyusun rencana pembangunan desa
Menyusun anggaran pendapatan dan belanja desa
Melaksanakan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pembangunan desa
Melaksanakan penyusunan laporan pelaksanaan pembangunan desa, dan
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa
Tugas dan fungsi Kaur TU dan Umum
Kaur TU dan Umum bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi ketatausahaan. Adapun tugas dan fungsi Kaur TU dan Umum secara lebih rinci adalah sebagai berikut:

Melaksanakan urusan tata naskah dinas
Melaksanakan urusan administrasi surat menyurat
Melaksanakan urusan arsip dan ekspedisi
Melaksanakan urusan penataan administrasi perangkat desa
Melaksanakan urusan penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor
Melaksanakan urusan penyiapan rapat
Melaksanakan urusan pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas dan pelayanan umum
Melaksanakan urusan pemeliharaan sarana dan prasarana kantor dan
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa
Hubungan antara Kaur Perencanaan dan Kaur TU dan Umum
Secara umum, hubungan antara Kaur Perencanaan dan Kaur TU dan Umum adalah hubungan kerja sama. Kaur Perencanaan membutuhkan dukungan dari Kaur TU dan Umum dalam hal penyediaan data dan informasi yang diperlukan untuk menyusun rencana pembangunan desa dan anggaran pendapatan dan belanja desa. Sementara itu, Kaur TU dan Umum membutuhkan dukungan dari Kaur Perencanaan dalam hal penyusunan rencana kerja tahunan perangkat desa di bidang tata usaha dan umum.

Selain itu, Kaur Perencanaan dan Kaur TU dan Umum juga dapat bekerja sama dalam hal-hal lain yang terkait dengan kepentingan desa, seperti penyusunan laporan pelaksanaan pembangunan desa dan penyelenggaraan pelayanan publik.