Jabatan | : | Tohiti Ramsi Damiti |
Nama Pejabat | : | Kepala Dusun IV |
Nip | : | - |
Kepala dusun adalah perangkat desa yang berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu kepala desa dalam pelaksanaan tugas wilayahnya. Kepala dusun bertanggung jawab kepada kepala desa.
Dalam struktur organisasi desa, kepala dusun berada di bawah sekretaris desa. Kepala dusun bertugas membantu kepala desa dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat di wilayahnya.
Berikut adalah tugas kepala dusun secara umum:
Membantu kepala desa dalam menyelenggarakan pemerintahan desa di wilayahnya
Membantu kepala desa dalam menyelenggarakan pembangunan desa di wilayahnya
Membantu kepala desa dalam menyelenggarakan pembinaan kemasyarakatan di wilayahnya
Membantu kepala desa dalam menyelenggarakan pemberdayaan masyarakat di wilayahnya
Selain tugas umum tersebut, kepala dusun juga memiliki tugas khusus yang berkaitan dengan wilayahnya, seperti:
Melakukan pendataan penduduk, rumah tangga, dan sarana prasarana di wilayahnya
Melakukan pembinaan ketentraman dan ketertiban di wilayahnya
Melakukan pembinaan pemberdayaan masyarakat di wilayahnya
Melakukan pengelolaan wilayah di wilayahnya
Kepala dusun diangkat oleh kepala desa setelah dikonsultasikan dengan camat atas nama bupati/walikota. Kepala dusun harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Warga negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
Berpendidikan minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat
Berusia paling rendah 25 tahun
Sehat jasmani dan rohani
Berwibawa dan mampu menggerakkan masyarakat
Tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat lima tahun.
Kepala dusun dibantu oleh perangkat dusun, yang terdiri dari:
Kepala urusan pemerintahan
Kepala urusan pembangunan
Kepala urusan kemasyarakatan
Kepala urusan pemberdayaan masyarakat
Perangkat dusun diangkat oleh kepala dusun setelah dikonsultasikan dengan kepala desa dan camat